|
Pengumuman Ketentuan Pembayaran |
|
Wednesday, 23 December 2009 |
|
Mengingat Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Suplai Kontraktor Kerja Sama Nomor: 007-REVISI-1/PTK/IX/2009 tertanggal 4 September 2009, berikut ini ketentuan mengenai Tatacara Pembayaran, sebagai berikut:
"Setiap pembayaran akan dilaksanakan kepada penyedia barang atau jasa melalui rekening bank pembayar maupun sebagai rekening penerima dengan menggunakan Bank Umum berstatus BUMN/BUMD." Demikian ketentuan ini untuk kemudian dilaksanakan. |